Wapres JK Minta Pemda Efisienkan Anggaran
By Admin
nusakini.com-- Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) meminta pemerintah daerah mengefisienkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya dana transfer dari Pemerintah Pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Wapres JK mengemukakan, Pemerintah Pusat akan lebih memberikan kewenangan dan porsi yang lebih besar kepada daerah, khususnya terkait alokasi dana transfer untuk daerah.
"Saya minta kepada daerah agar efisien dalam pemerintahan, karena tanpa efisiensi, maka anggaran pembangunan dan persentasenya tidak akan naik dibandingkan dulu. Artinya pertumbuhan dan kesejahteraan tidak akan naik," kata Wapres saat pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Kamis (5/5/2016)
Tahun 2016, menurut Wapres, dana transfer untuk daerah mencapai sekitar Rp770 triliun, yang nilai alokasinya setara dengan dana untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di Pemerintahan Pusat.
Dana transfer dari pusat ke daerah tersebut meningkat tiga kali lipat dalam kurun 10 tahun terakhir. Hal itu menunjukkan keseriusan upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan potensi daerah dan berharap daerah tidak terlalu bergantung kepada pusat.
"Kalau sebelumnya dana kementerian dan lembaga lebih besar dibandingkan transfer ke daerah, maka tahun ini sudah sama. Dalam waktu 10 tahun, dana transfer pusat ke daerah meningkat 350 persen. Tahun 2006, transfer pusat ke daerah hanya Rp220 triliun. Pada tahun ini, transfer pusat ke daerah Rp770 triliun," kata Wapres.
Sayangnya, Wapres menilai, kenaikan alokasi dan anggaran pembangunan tersebut tidak dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,3 persen di akhir 2016. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2016 senilai 4,92 persen.
"Itu tentu banyak alasannya, ada inflasi, ada utang yang mesti dibayar dan ongkos pemerintahan yang makin tinggi," ujarnya.
Oleh karena itu, Wapres menekankan kembali kepada para kepala daerah untuk tidak menambah pegawai negeri sipil (PNS) atau moratorium penerimaan calon PNS, dan tidak membangun kantor di daerah. (ab)